BP Tapera dan Kementerian Keuangan Lakukan Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS
Jakarta, 17 Desember 2020. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu. Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS. Penandatanganan dilakukan pada hari Senin (14/12/2020) di Gedung Prijadi Praptosuhardjo Jakarta, dihadiri oleh Adi Setianto (Komisioner BP Tapera) dan Andin...
Read More