Menteri PUPR Tetapkan Keputusan Menteri Nomor 22 Tahun 2023
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di Jakarta. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 terdapat perubahan nominal pada besaran penghasilan MBR yang belum menikah pada wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku...
Read More