Kebijakan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang disahkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2023,  akan dilanjutkan kembali pada tahun 2024 berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2024, dengan beberapa kebijakan antara lain:

  1. Rumah Tapak dan Rumah susun harus memenuhi persyaratan:
  2. Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); dan
  3. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  4. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru untuk memperoleh PPN DTP harus mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Untuk mengakomodir para pengembang dalam mendaftarkan rumah yang telah dibangunnya, baik perumahan subsidi maupun komersil, BP Tapera telah melakukan tata kelola kode identitas rumah pada aplikasi Sikumbang https://sikumbang.tapera.go.id/yang merupakan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercatat dan menjadi katalog yang dapat diakses oleh Masyarakat.

Berdasarkan data yang didaftarkan oleh Pengembang, maka setiap unit rumah yang telah didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang akan mendapatkan kode identitas rumah (nomor ID rumah).

Sementara itu hingga 30 Juli 2024, BP Tapera telah mencatat sebanyak 128.833 unit rumah yang terdiri dari 105.118 unit rumah subsidi dan 23.715 unit rumah komersil yang akan mendapatkan nomor ID rumah sesuai yang didaftarkan Pengembang melalui aplikasi Sikumbang.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi gelar focus group discussion pada 30 Juli 2024 dengan mengundang Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan fokus topik pembahasan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera yaitu Lesson Learned dan Success Story Implementasi PPN DTP Perumahan (TAPERA) yang disampaikan oleh Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan pembiayaan Kementerian PUPR yang didampingi oleh BP Tapera.

FGD ini diselenggarakan secara daring dan dipimpin oleh Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hermin Esti Setyowati.