Jakarta, 3 Juli 2024  – Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menilai bahwa pemahaman masyarakat terhadap besaran presentase dan mekanisme tabungan Tapera secara bertahap akan terus dilakukan edukasi “Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

Heru mengilustrasikan pada contoh skema perhitungan tabungan peserta besaran 3% dari penghasilan Rp4.000.000,-., yaitu senilai Rp120.000,- per bulan. Ditegaskan bahwa untuk mendapatkan rumah nominal Rp120.000,- tersebut tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengkalikan nilai Rp120.000,- tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

Lebih lanjut disampaikan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir / Pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera. “Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000,- per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelas lah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” terang Heru.

Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan Peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera. Apabila Peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Heru mengutarakan di sini lah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5% hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.

Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000,- berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp1.143.373,- disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000,- sehingga menjadi Rp1.263.373,-. Perhitungan jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR kormesil, dimana suku bunga di atas 10% dan bersifat floating.

“Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000,- ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721,-. Besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuh Heru.  Selain itu perlu diingat dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan “Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” pungkas Heru.

BP Tapera sebagai Single Housing Financing

Heru menyampaikan, saat ini paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari Peserta Tapera.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 1 menyebutkan bahwa Peserta Tapera merupakan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Kemudian disampaikan kembali pada Pasal 7 dan 9 perihal Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta Tapera, sehingga Kepesertaan Tapera baru dapat berlaku setelah Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya. Sedangkan untuk Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri untuk menjadi Peserta Tapera.

Lebih lanjut disampaikan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pada Pasal 68 Pemberi kerja mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Adapun besaran simpanan peserta sesuai pada Pasal 15 disebutkan adalah ditanggung bersama sebesar 2,5% untuk Pekerja dan 0,5% untuk Pemberi Kerja. Sedangkan bagi Pekerja Mandiri adalah sebesar 3%.

Model skema pembiayaan perumahan pada Tapera ini merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia. Sementara itu sebagai referensi, di negara tetangga seperti Singapura telah lama berjalan, demikian  juga dengan beberapa negara lainnya yang bisa dipelajari plus minusnya lebih lanjut.  Ilustrasi dalam tabel berikut.

Diharapkan ke depannya BP Tapera juga akan menjadi single housing financing yang memberikan solusi pada pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

Informasi lebih lanjut:

Sekretariat Komunikasi Badan
Akun Resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)

Website                  : tapera.go.id

Contact Center : 1500156/156

WhatsApp              : 08118156156

E-mail                     : layanan@tapera.go.id, komunikasi@tapera.go.id

IG                             : @bp.tapera

FB                            : Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Twitter                    : BP_Tapera

YouTube                 : Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat