Jakarta, 31 Mei 2024 – Kantor Staf Presiden bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian PUPR, dan Otortas Jasa Keuangan, menggelar konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di gedung Bina Graha Jakarta.

Hadir pada konferensi pers, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keangan, Saiful Islam, dan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jasmi.

Berikut pernyataannya pada konferensi pers :

  1. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko :
  • Pemerintah memahami Kekhawatiran dan kegelisahan Masyarakat. Banyak yang marah karena kurang mengerti. Kenapa kurang mengerti? Karena memang sosialisasi mengenai program Tapera belum dilakukan dengan baik. Ini evaluasi internal kami di pemerintah.
  • Sejak periode pertama, Presiden Jokowi melakukan reformasi pada sistem jaminan kesejahteraan sosial nasional, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Naker, KIP, PKH, dan juga Tapera. Ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik pangan, sandang,  dan juga papan. Ini merupakan amanat Undang-undang yang sudah disepakati pemerintah dan legislatif. Dasar hukum Undang-undang  1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan pemukiman, serta Undang-undang No.4 tahun 2016 Tentang Tabungan perumahan rakyat.
  • Tapera sebagai kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk ASN. Tapera kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian. Problem backlog perumahan memang nyata terjadi, jumlahnya masih 9,9 juta. Dan ini diperkirakan akan semakin besar karena rata-rata harga properti per tahun naik 10% -15%, sementara kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti. Bahayanya rumah makin tidak terjangkau. Sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar Masyarakat.
  • Beri kesempatan pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depan pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Masih ada waktu untuk batas waktu pemberlakuan bagi pekerja swasta sampai tahun 2027. Selain itu, juga membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan untuk menjamin dana dikelola dengan baik , akuntable dan transparan.
  • Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan pengelolaan Tapera . Ketuanya adalah, Mentri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan profesional. Dari komposisi ini artinya masing-masing Menteri dan lembaga akan mengawasi pengelolaan Tapera sesuai Tupoksi masing-masing.
  1. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho : 

Apa Manfaat yang akan diterima oleh masing-masing kelas sosial masyarakat, mulai dari pekerja penghasilan rendah, kelas menengah, hingga kelas atas?

  • Mengacu pada Indeks Keterjangkauan Residensial, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal di indeks 3. Kondisi saat ini pada 12 provinsi di Indonesia, masyarakat masih sangat sulit untuk menjangkau kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dengan kemampuan penghasilan mereka bahkan di beberapa provinsi dengan populasi tinggi seperti di Jawa dan Bali angkanya diatas 5 atau sangat tidak.
  • Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kelas menengah dan pekerja kelas atas. Nah, disini Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan (affordability) masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.
  • Perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar 1 juta/bulan jika mengambil rumah di harga 300 juta. Jika KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; kalau KPR Tapera bisa 2,1 juta/bulan (include tabungan), jadi lebih hemat sekitar Rp1 juta/bulan- yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan. Ditambah lagi di akhir masa kepesertaan masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil pengembanganya.
  • Untuk meningkatkan layanan pengembalian tabungan peserta, dihimbau kepada seluruh ASN dan Pemberi Kerja untuk melakukan updating data melalui portal kepesertaan di website Tapera (sitara.tapera.go.id).

Siapa saja peserta Tapera (wajib atau tidak), mekanisme pembagian beban iuran, pengelolaan dana, dan bagaimana penyalurannya?

  • Jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari Upah Minimum. Oleh karena itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan kami melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga existing seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.
  • Sesuai dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi. Pertama, dana Cadangan (3%-5%), di mana alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta). Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
  • Kedua, Dana Pemupukan (Investasi) (45%-49%). Alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Penumpukan ini ditempatkan kepada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera. Ketiga, Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (48%-50%). Alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan maturity profile dari dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan.

Bagaimana simulasi pembiayaan melalui Tapera?

Simulasi pembiayaan melalui Tapera adalah sebagai berikut:

Bagaimana untuk pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera, namun juga diwajibkan untuk bayar iuran?

  • Bagi pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera akan mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil pada saat masa kepesertaannya berakhir dengan tingkat imbal hasil diatas rata-rata tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah 1 tahun.
  • Saat ini tengah dikembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para Peserta Penabung Mulia untuk meningkatkan benefit dalam Kepesertaan Program Tapera. Kami akan terus membuka ruang dialog publik, untuk menerima masukan semua pihak, terkait bentuk manfaat lain diluar pembiayaan perumahan.
  • Pentingnya penabung mulia untuk bergabung dalam kepesertaan Tapera adalah terkait dengan kepastian waktu bagi MBR dapat memperoleh Rumah. Semakin banyak partisipasi penabung mulia akan memperpendek waktu menunggu Peserta MBR untuk mendapatkan pembiayaan Rumah Tapera.

Mulai kapankah pungutan Tapera akan diterapkan?

  • Menunggu penetapan regulasi teknis yang diperlukan untuk mengatur besaran simpanan.

Apa bedanya Tapera dan FLPP?

Dari sisi mekanisme pembiayaan produk FLPP dan Tapera relatif sama, memberikan likuiditas ke perbankan untuk menekan suku bunga KPR pada level rendah di bawah pasar. Sedangkan perbedaan utamanya adalah:

  • Dari sisi penerima manfaat, FLPP diperuntukkan untuk MBR sedangkan KPR Tapera diperuntukkan untuk Peserta Tapera MBR.
  • Dari sisi sumber dana FLPP berasal dari APBN, sedangkan dana Tapera berasal dari Dana Simpanan Peserta, kedepan kedua program ini dapat disinergikan dengan joint financing dalam rangka Single Housing Program. Kedepan, BP Tapera juga akan mengupayakan alternatif sumber dana lain seperti dana wakaf, dana filantropi, dan CSR dan dana lainnya.
  • Dari sisi fitur: suku bunganya sama.
    • Untuk jangka waktu KPR Tapera jangka waktu 30 tahun (Tapak), 35 tahun (Rusun), KPR FLPP 20 tahun (Tapak dan Rusun);
    • Uang Muka untuk KPR Tapera 0%, KPR FLPP 1%.
    • FLPP mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), KPR Tapera saat ini tidak mendapatkan.
  1. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri

Bagaimana rencana mekanisme pungutan akan dilakukan, dan bagaimana menghadapi penolakan dari dunia usaha serta isu mengenai ini membebani para pekerja?

  • Ini adalah suatu masukan refleksi bagi pemerintah karena kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih massif mengenai Tapera, khususnya kehadiran dari PP 21 Tahun 2024.
  • Terkait pungutan bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri sebagaimana PP 21/2024 dapat dilihat di pasal 15, nanti akan diatur dalam suatu peraturan setingkat Menteri. Menteri yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Jadi nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, dan durasinya masih 2027. Terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji/upah para pekerja non-ASN/TNI/Polri karena nanti potongannya, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
  • Terkait dengan isu penolakan, kami pemerintah belum mengenalkan dengan baik, belum menyosialisasi massif jadi wajar kalau teman-teman pekerja belum tahu. Kami akan segera melakukan sosialisasi, public hiring secara massif, kami juga terbuka mendengar masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tidak perlu khawatir, karena belum ada di manapun pemotongan gaji/upah pekerja non-ASN/TNI/Polri.

Menjawab isu bahwa Tapera membebani para pekerja, bagaimana menjawab isu tersebut?

  • Sebenarnya kalau kita lihat di undang-undang ketenagakerjaan, UU 13/2003, pasal 100, bahwa pekerja itu berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja. Ini amanat UU 13. Dan ini menjadi beban bersama. Bahkan pemberi kerja pun, pengusaha, juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya ini adalah rumah bagi pekerja.
  • Jadi Tapera ini adalah dari UU 4/2016 itu sudah sangat harmoni dengan UU ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja. Apalagi masih banyak sekali saudara-saudara kita yang belum memiliki rumah. Tapera ini bukan iuran, ini adalah Tabungan, dan berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah di atas Upah minimum, dengan komposisi hitung-hitungan yang cermat. Sebenarnya ini tidak memberatkan.
  • Tapera bukan hanya untuk memiliki rumah. Bagi pekerja/buruh yang sudah memiliki rumah, maka jika dia peserta tapera uangnya bisa diambil secara cash Ketika masa pensiun, atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta Tapera. Dan ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan. Jadi sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang upahnya di atas Upah Minimum Provinsi maupun di atas Upah Minimum kabupaten/kota.

Bagaimana mekanisme pemotongan gaji/upah?

  • Pemotongan gaji/upah nanti akan diatur mekanismenya secara teknis den detail dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya 2027 kalau amanat PP. jadi bukan sekarang.

Kenapa masih ada Tapera, kalau di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada MLT?

  • Tapera tuh sudah ada di UU 4/2016, beda sifat dan mekanismenya. MLT itu manfaat layanan tambahan dari JHT. Jadi kalau pekerja ngiur ikut JHT dikelola BPJS Ketenagakerjaan kan, dikembangkan.
  • Negara memerintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan “bonus” makanya disebut manfaat layanan tambahan bagi pekerja yang ikut JHT. Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, di hari tua dia bisa nge-claim kan. Sebelum masuk usia tua kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, diinvestaasikan, maka diperintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan. Bisa buat beli rumah baru bagi yang belum punya rumah, bisa renovasi rumah. Syaratnya tidak ada Upah Minimum selama pekerja itu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT. Sifatnya sukarela, bukan diwajibkan.

Kalau Tabungan, kenapa Tapera bersifat wajib?

  • Kalau Tapera ini memang wajib karena itu amanat undang-undangnya. Kenapa kalau Tabungan wajib? Ini kan PP ini terbit malaksanakan UU 4/2016. Kalau nanti yang menitip-nitipkan tidak happy dengan UU ini ada mekanismenya. Jadi PP ini hadir memang amanat dari UU. Jadi Permenaker atau peraturan Menteri lain hadir karena ada amanat dari aturan yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan pekerja seperti Ojok (Ojek Online)?

  • Memang saat ini kami kementerian ketenagakerjaan sedang Menyusun aturan teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang Ojol. Ini pun belum selesai kami masih melakukan public hiring ini belum selesai, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Pelindungan Ojol dan Pekerja Dalam Paltform Digital Workers dengan penting atau urgent nggak mereka masuk dalam skema Tapera. Jadi kalua sekarang belum bisa saya jawab.

Bagaimana upaya sosialisasi?

  • Kami akan segera melakukan sosialisasi dan public hiring yang akan kami lakukan dalam beberapa skema. Pertama minggu depan Kemnaker akan melakukan Sidang LKS Triparti Nasional. Kita tahu LKS Triparti Nasional posisinya adalah perwakilan masing-masing 8 orang dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja yang besar-besar, dan 8 orang perwakilan dari APINDO/Kadin dan 8 orang perwakilan dari kementerian/Lembaga terkait. LKS juga ada di pemerintah daerah provinsi kabupaten kota. Jadi serentak akan kita lakukan sosialisasi Triparti Nasional. Kemudian melalui Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota. Dan secara massif akan dilakukan di program-program kita.
  1. Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Saiful Islam

Bagaimana mekanisme anggaran untuk program Tapera?

  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah tabungan Peserta yang dikelola untuk menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan. Pembiayaan perumahan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi rakyat Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945.
  • Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera mengelola dua sumber dana, yakni, Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai Tabungan Pemerintah. Pertama, total yang dikelola sampai dengan 2024 sebesar Rp105,2 Triliun. Sejak 2010 Dana FLPP telah menjangkau 1,47 juta Rumah Tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai fasilitas pembiayaan Rp136,2 triliun.
  • Kedua, Alokasi Dana FLPP dilakukan setiap tahun melalui APBN Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (BA BUN 999.03) di Kementerian Keuangan. Ketiga, BP Tapera berdasarkan target rencana penyaluran FLPP dari Kementerian PUPR menghitung kebutuhan dananya dan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya secara berjenjang usulan tersebut dibahas dan dilakukan reviu serta pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekenisme APBN sebelum dialokasikan dalam usulan RAPBN tahun berikutnya.
  • Dana Tapera Peserta ASN Eks Bapertarum yang dialihkan ke BP Tapera saat ini memiliki saldo sebesar Rp7,12 Triliun. Untuk Dana Tapera ASN Eks Bapertarum tersebut belum bertambah karena belum dilakukan pemotongan gaji PNS maupun pekerja swasta/mandiri karena belum ditetapkannya peraturan teknis turunan PP-21/2024.
  • Untuk mekanisme penganggaran yang berasal dari APBN sebesar 0,5% dari Pemerintah selaku pemberi kerja dilakukan oleh Kementerian Keuangan (untuk ASN Pusat) dan masing-masing Pemda (untuk ASN Daerah). Sedangkan untuk kewajiban peserta sebesar 2,5% dilakukan melalui pemotongan gaji yang akan disetorkan ke BP Tapera.
  • Mekanisme lebih lanjut terkait tata cara penganggaran: untuk tabungan peserta ASN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut penetapan PP-21/2024, sedangkan untuk tabungan peserta pekerja swasta dan mandiri mekanismenya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan BP Tapera. Dana tersebut bukan merupakan bagian dari APBN.
  • Pemerintah melalui APBN tahun 2018, telah memberikan Dana Modal Awal kepada BP Tapera untuk dikelola, sebesar Rp 2,5 Triliun yang bersumber dari APBN 2018 terdiri dari: Rp2 Triliun sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan; dan Rp500 Miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2023, posisi Aset Netto Modal Awal per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2,79 Triliun.
  • Pemerintah, selain melalui program FLPP, telah memberikan berbagai dukungan fiskal dengan sumber dana dari APBN untuk sektor perumahan, di antaranya:
  • Insentif Perpajakan untuk Rumah Umum, Pondok Boro (rumah sederhana untuk pekerja sektor informal/buruh tidak tetap).
  • Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan PPN (PMK 60/2023) ; Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024 (PMK 7/2024)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) berupa program bantuan Uang Muka KPR sebesar 4 Juta Rupiah untuk wilayah non-Papua dan Rp10 Juta untuk wilayah Papua, yang dimulai sejak tahun 2015
  • Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), berupa bantuan untuk meningkatkan kualitas layak huni bagi kelompok masyarakat secara swadaya dengan nilai sebesar Rp17,5 Juta – Rp35 Juta.
  • Pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang pengusulannya diusulkan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Penerima Bantuan melalui Kementerian PUPR.
  • Selain dari sumber dana APBN, Pemerintah juga mengupayakan dukungan untuk sektor perumahan melalui sumber lain seperti leverage pendanaan dari BUMN seperti PT. SMF, yang antara lain dipergunakan untuk mendukung FLPP dan sekuritisasi KPR Perumahan; serta alokasi APBD berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Perumahan.
  • Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian terkait akan memastikan pelibatsertaan aktif seluruh stakeholder dalam penyempurnaan program Tapera ini mengingat tujuan mulia dari program Tapera yaitu pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi rakyat Indonesia.
  1. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemen PUPR, Herry Trisaputra Zuna

Bagaimana gambaran mengenai backlog (gap) kepemilikan hunian? Data BPS 9,9 juta.

  • Di sektor perumahan, setidaknya terdapat 3 jenis backlog. Yakni, backlog kepemilikan, backlog kepenghunian, dan backlog kualitas (rumah tidak layak huni). Angka 9,9 juta adalah backlog kepemilikan rumah di Indonesia dari hasil Susenas yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023, yang menunjukan bahwa ketimpangan antara kebutuhan akan rumah dan ketersediaan rumah.

Apa penyebab utama dari backlog (gap) kepemilikan hunian ?

  • Terdapat beberapa penyebab dari backlog kepemilikan hunian seperti kenaikan harga properti, pertumbuhan populasi penduduk yang lebih tinggi dari pertumbuhan pembangunan hunian, serta ketidakpastian ekonomi. Namun, penyebab utama terjadinya gap adalah ketidakterjangkauan antara harga rumah yang ada di pasar dengan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagaimana peran PUPR dalam proses penyediaan umah yang terjangkau dan layak huni?

  • Peran PUPR di bidang pembiayaan perumahan adalah dengan memberikan fasilitasi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan tahun 2010-sekarang, Subsidi Selisih Bunga/Subsidi Selisih Marjin (SSB/SSM) yang disalurkan tahun 2015-2020, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang disalurkan tahun 2017-2022, dan Pembiayaan Tapera. Untuk FLPP dan SSB mendapat Bantuan Uang Muka.

Mohon diberikan contoh pengelolaan dana perumahan di beberapa negara lain seperti apa?

  • Penerapan program Tapera sebenarnya, tidak hanya dijalankan oleh Indonesia, namun juga diterapkan di beberapa negara lain. Contohnya program Central Provident Fund (CPF) Singapura yang bersifat wajib. Porsi pendapatan 20% pekerja, 15,5% pemberi kerja. Ini diperuntukkan untuk Dana Pensiun, pembiayaan rumah, layanan kesehatan, dan Fasilitas Pendidikan.
  • Contoh lain, Employees Provident Funt (EPF) di Malaysia. Sifatnya juga wajib, dengan porsi pendapatan 11% pekerja, 13% pemberi kerja, dengan peruntukkan perumahan, pendidikan, kesehatan.
  • Di China, ada program Housing Provident Fund (HPF) yang juga sifatnya wajib, porsi pendapatan 5% hingga 12% berdasarkan gaji, dan diperuntukkan untuk dana pensiun dan pembiayaan rumah.
  1. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi

Bagaimana mekanisme pengawasan OJK terhadap BP Tapera?

  • Cakupan pengawasan yang dilakukan OJK, dasarnya tentu mengacu pada ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini salah satunya adalah UU Tapera. OJK juga sudah menerbitkan POJK No. 20 yang diterbitkan pada tahun 2022, mengenai pengawasan terhadap BP Tapera.
  • BP Tapera adalah Lembaga sui generis, yang pengawasannya selain dilakukan oleh OJK, juga oleh Komite Tapera.
  • Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain:
  • Pengelolaan aset BP Tapera;
  • Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera;
  • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera

 

Narahubung :

  1. Kantor Staf Presiden – Mustika (0818-0312-3472)
  2. BP Tapera – Rozalnda (+62 812-81163362)
  3. Kemnaker – Andri (+62 813-3666-6309)
  4. Kementerian PUPR – Fenty Melisa (0819-0549-5687)
  5. Kemenkeu – Rizwan (+62 812-8671-5151)
  6. Otoritas Jasa Keuangan – Aman Santosa (+62129600000, email : humas@ojk.go.id)