Dalam rangka mewujudkan ketersediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi MBR guna menekan angka backlog perumahan Indonesia, Senin (13/3) Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro, Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Pelaksana Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dan Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pembangunan dan Pembiayaan Perumahan.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing Kementerian/Lembaga memiliki tanggung jawab masing-masing yang terdiri dari BP Tapera sebagai Pemberi Pembiayaan Perumahan bagi MBR, Bank BTN yang memberikan layanan KPR kepada MBR, Perumnas sebagai supply dari Perumahan, SMF dalam security dan Bank Tanah sebagai penyedia lahan bagi perumahan tersebut.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan “Sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Pemerintah kepada kami, Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni serta dapat mewujudkan zero backlog pada tahun 2045”.

Herry Trisaputra Zuna menambahkan, kegiatan hari ini merupakan keseriusan kami dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang kami rampung dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pembangunan dan Pembiayaan Perumahan sebagai komitmen kami dalam menjalankan amanah dalam menyelesaikan permasalahan perumahan, salah satunya Rumah bagi MBR”.

Sebagai informasi pada 25 Januari 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sepakat membentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang merupakan langkah komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.