Jakarta, 14 Maret 2023 – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) mengadakan sosialisasi melalui acara Webinar yang mengangkat tema,”Bagaimana Tabungan Pensiunan Perumahan Anda” pada hari Selasa (14/3) secara daring dan juga luring di Gedung Bapeten, Sekretariat KORPRI Pusat. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nasional (DPKN), Prof Dr. Zudan Arif Fakhrullah, Ketua IV Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan, dan Usaha, Marullah Matalli, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dan didampingi oleh Deputi Komisioner BP Tapera dan diikuti oleh 1.000 partisipan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia serta diikuti oleh ribuan viewers melalui youtube BP Tapera.

Dalam sambutannya, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan berdasarkan Berita Acara Pengalihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera per Desember 2020 dialihkan 5,04 juta peserta PNS (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif) dan dana sebesar Rp11,8 triliun (terdiri dari Rp2,89 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif) kepada BP Tapera.

Ditegaskan oleh Komisioner BP Tapera terus berupaya keras untuk melakukan pengembalian dana pensiun tersebut. Tercatat Per 6 Maret 2023, tercatat sebanyak 3,9 juta Peserta ASN yang tercatat di Tapera, dengan status peserta aktif sebanyak 3,6 juta, dan 378 ribu peserta berstatus pensiun. Dimana 337 ribu peserta atau sebanyak 89,2% peserta pensiun telah dibayarkan dana tabungan pensiunnya. Dan sebanyak 40.797 peserta atau 10,8% belum dibayarkan dana pengembalian pensiunnya.

Untuk kendala pengembalian dana tersebut, lebih disebabkan kurangnya data pendukung untuk pelaksanaannya. Dalam kesempatan ini, Komisioner BP Tapera mengajak seluruh PNS untuk peduli dan melakukan pemutakhiran data sehingga bisa melihat saldo tabungan serta dapat memanfaatkan program Tapera.

Ketua Umum DPKN, Prof Dr. Zudan Arif Fakhrullah dalam sambutannya turut mengajak seluruh PNS untuk membantu melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan BP Tapera sehingga lebih memudahkan dalam pengembalian dana pensiun. “Bagi PNS saya himbau untuk segera melakukan pemutakhiran data sehingga BP Tapera lebih mudah dalam  menyalurkan dana pensiun bagi PNS,” ujarnya.

Prof Dr. Zudan Arif Fakhrullah juga menghimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk bisa menjadikan KORPRI sebagai kanal untuk menampung inspirasi dari PNS. Selain masalah pengembalian dana pensiun, PNS juga bisa memanfaatkan program yang dikelola oleh BP Tapera dalam membantu pembiayaan perumahan bagi PNS. Undang-undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan bahwa BP Tapera menjadi salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung pemenuhan hunian bagi masyarakat.

“KOPRI Pusat mendukung penuh program BP Tapera dan siap memfasilitasi program BP Tapera dalam memberikan solusi pembiayaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muda dan ASN seluruh Indonesia. Kita akan bekerja sama dengan Bank Penyalur untuk bisa merealisasikan program ini,” ungkap Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah optimis.

Selain itu dalam kesempatan yang sama Ketua IV, Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha KORPRI, Marullah Matalli juga menyampaikan kepada seluruh PNS yang mengikuti acara ini agar menyimak dengan baik sosialisasi yang dilakukan dan membantu melengkapi semua data yang dibutuhkan oleh BP Tapera untuk menyalurkan dana Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun data yang dibutuhkan adalah, dari pihak Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan perubahan status dari PNS menjadi “Pensiun” dan memberikan informasi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun. Sedangkan dari pihak peserta dalam hal ini PNS yang bersangkutan harus memberikan data nomor rekening yang aktif dan di bank mana serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

PNS Muda Bisa Manfaatkan Rumah Tapera

Bagi PNS muda, yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan program BP Tapera dalam memberikan manfaat pembiayaan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di 5% dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun  dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta. Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

Untuk Tahun 2023 ini BP Tapera ditargetkan untuk menyalurkan Rumah Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun, serta untuk Rumah Tapera FLPP sebanyak 229 ribu unit senilai Rp25,18 triliun.

Hadir Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Eko Ariantoro dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Ariev Baginda Siregar sebagai Narasumber dalam webinar tersebut dengan moderator Peneliti SDM dan Teknologi Sekretariat KORPRI, Oni Bibin Bintoro.