Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di Jakarta.

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 terdapat perubahan nominal pada besaran penghasilan MBR yang belum menikah pada wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yaitu sebesar Rp7.000.000 yang sebelumnya hanya sebesar Rp6.000.000.

Perubahan Keputusan Menteri PUPR ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 dapat diakses melalui: https://tapera.go.id/keputusan-menteri/