Jakarta, 22 Desember 2021 – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang. Peran tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Peresmiannya ditandai dengan seremoni Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, dan Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Hotel Kempinski, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Komite Tapera, anggota Komite Investasi Pemerintah (KIP) serta jajaran OJK dan Kementerian terkait.

Pada kesempatan tersebut, Hadiyanto Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi MBR. Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar 60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021. Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.

Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri seperti PT SMF (Sarana Multigriya Finansial) Persero, Perumnas, Pengembang Perumahan, Perbankan Penyalur Kredit Perumahan, dan lembaga terkait lainnya.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, “Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp22 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022, BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP di samping terus melaksanakan Program Tapera secara berkelanjutan.” jelasnya.

Dengan dibentuknya BP Tapera maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai Tabungan Pemerintah. Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai Investasi Pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa (1) konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, (2) Integrasi program perumahan, (3) Perlindungan hukum, dan (4) variasi instrumen investasi.

Adi Setianto menambahkan, saat ini BP Tapera terus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti, Perbankan selaku Bank Pelaksana, Pengembang, Lembaga Pembiayaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran. Selain itu, BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bahwa layanan FLPP tetap berjalan normal sebagaimana yang dijalankan oleh BLU PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).

Menurut Adi, selama ini demand akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari supply, jadi kita awali dengan Pembiayaan Perumahan Tapera. Program Tapera tersedia khususnya bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah pertama sehingga ragam sumber pembiayaan atas demand perumahan dapat lebih maksimal.

Adi Setianto juga mengungkapkan, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau.

 Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui insentif perpajakan, skema belanja K/L, subsidi, Dana Alokasi Khusus Fisik Perumahan, Dana Bergulir (FLPP), dan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN/Badan. Sejak tahun 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan, yaitu: Rp13,330 miliar tahun 2015, Rp15,255 miliar tahun 2016, Rp18,097 miliar tahun 2017, Rp8,532 miliar tahun 2018, Rp18,813 miliar tahun 2019, Rp24,196 miliar tahun 2020, dan Rp33,471 miliar tahun 2021.

Dalam penandatanganan perjanjian investasi ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengingatkan bahwa BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang prudent diantaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien. BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh bank penyalur Dana FLPP dan/atau pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan.

“Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi),” ujar Adi Setianto.