FLPP


Pengajuan Pembiayaan

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA.

  • Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
  • Cicilan KPR maksimal 20 tahun
  • Uang muka mulai dari 1%
  • Bebas PPN
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  4. Tidak memiliki rumah
  5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
  1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP
  3. Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
  4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :
    1. Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
    5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    6. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
    7. Surat pernyataan pemohon
    8. Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022