Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Bagi PNS pensiun tahap 3 unduh Surat Pernyataan pada bagian pengumuman dan lengkapi dokumen persyaratannya lalu bawa ke KC/KCP BRI terdekat

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022