FAQ Tapera Syariah

Apa yang dimaksud dengan Tapera Syariah

Tapera Syariah pada dasarnya adalah model bisnis BP Tapera berbasis syariah, di mana penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir berpedoman pada aturan syariah

Dari mana sumber Dana Tapera Syariah?

Sumber dana Tapera Syariah berasal: Sumber dana Tapera Syariah berasal:
a. Simpanan peserta yang memilih bisnis model syariah
b. Dana Wakaf
c. Dana lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip syariah

Siapa saja yang termasuk dalam Dewan Penasehat Tapera Syariah?

Dewan Penasehat Tapera Syariah adalah:
a. Professor. Dr K. H Nadratuzzaman Hosen
b. K. H Shalahudin Aiyub, Msc
c. K.H Cecep Maskanul Hakim, MEC

Berapakah maksimal pembiayaan Tapera Syariah? Apakah besarannya sama dengan pembiayaan Tapera Konvensional?

Ya. Besarannya sama dengan Pembiayaan Tapera Konvensional

Jika saya sudah menjadi peserta konvensional, apakah bisa dialihkan menjadi prinsip syariah? Bagaimana jika sebaliknya?

Bisa, dengan syarat tabungan perumahan harus dipindahalihkan ke model prinsip syariah, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali di sepanjang masa kepesertaan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus sebaliknya, sehingga peserta pembiayaan syariah tidak dapat beralih menjadi peserta pembiayaan konvensional

Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan dalam mengajukan pembiayaan Perumahan Tapera Syariah?

Jenis biaya yang harus ditanggung (jika ada) menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing Bank Syariah penyalur

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022