BP Tapera Tawarkan Solusi Hunian yang Layak dan Terjangkau Bagi Pekerja
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 100, ayat 1 disebutkan bahwa, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selenggarakan talkshow tentang sosialisasi program kerja masing-masing Badan dan Instansi yang terkait dengan tema talkshow “Pekerja Produktif, Pekerja Bahagia dengan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja”. Acara yang diinisiasi oleh Kemenaker dan BKKBN Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan secara daring dan luring selama dua hari (29/2-1/3), di Hotel Grand Tebu, Bandung dan...
Read More