Jakarta, 31 Januari 2023 – Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, BP Tapera gelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian PUPR serta Kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah di Indonesia. Serangkaian acara disiapkan meliputi komitmen BP Tapera untuk meningkatkan layanan pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun, Sosialiasi program BP Tapera kepada calon Pegawai Negeri Sipil serta pembiayaan perumahan kepada PNS Peserta Tapera dan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian PUPR.

Salah satu dari rangkaian program Gema Tapera dilaksanakannya acara yang bertajuk,”Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima” sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 pada hari Selasa (31/1) di ruang Pendopo Kementerian PUPR. Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera, Herry TZ, PNS Pensiun dan Calon PNS Pensiun Kementerian PUPR, Jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.

Dalam kesempatan ini, BP Tapera melalui Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan komitmennya untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

Untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta (PNS) yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp11,8 Triliun. “Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 Triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris.,” ujar Adi Setianto menjelaskan.

Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir. “Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ungkap Adi Setianto.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyampaikan apresiasinya kepada BP Tapera dan akan mendukung secara penuh upaya BP Tapera dalam meningkatkan layanannya kepada peserta Tapera. Selain itu Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera bahwa layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar layanan tidak terlalu lama. “Upaya ini harus didukung oleh segenap Pejabat Pemberi Kerja dan Peserta Tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Herry TZ.

Gelar Pengundian Rejeki Tapera Periode Ke-3

Dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga kembali menggelar Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 disaksikan oleh pihak Notaris, Kementerian Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta untuk 987.894 peserta. Ini adalah pengundian terakhir setelah sebelumnya dilaksanakan pengundian pertama dan kedua di bulan Juli dan Oktober lalu.  Periode ke-3 ini akan mengundi peserta yang telah melakukan pemutakhiran data bulan Oktober hingga Desember 2022.

Dalam periode ini peserta akan berpeluang untuk mendapatkan hadiah reguler berupa 7 unit Samsung Tab A8 dan 20 unit handphone Samsung A03, 34 unit Motor Honda Beat Deluxe yang mewakili 34 provinsi dan Grand Prize 1 unit Mobil Mitsubishi All New Expander dengan pajak ditanggung oleh pemenang. ”Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada seluruh peserta yang telah melakukan pemutakhiran data. Semoga ke depan, semua peserta lebih aware terhadap data sehingga lebih memiliki peluang dalam memanfaatkan program tapera,” ujar Adi Setianto.

Daftar pemenang undian Gelegar Rezeki Tapera Periode pertama ini dapat dilihat pada halaman resmi situs BP Tapera di https://tapera.go.id dan media sosial BP Tapera, Instagram @bp.tapera dan dapat disaksikan melalui youtube BP Tapera. Informasi hanya keluar dari media komunikasi resmi BP Tapera, hati-hati terhadap penipuan, BP Tapera tidak memungut biaya dalam proses undian ini.