JAKARTA- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menghadiri undangan The HUD Institute sebagai salah satu pembicara utama Talkshow Gelar Wicara dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional (HANTARUNAS 2022) dengan topik pembahasan Penyediaan Perumahan Masyarakat Menengah Bawah Perkotaan Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bertempat di Hotel Atlet Century Park pada Selasa, 22 November 2022.

Acara ini diselenggarakan bertujuan untuk mengetahui hambatan dan tantangan penyediaan perumahan di daerah perkotaan khsusunya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) setelah pasca Pemilu 2024 mendatang dan menemukan langkah strategis untuk menyelesaikannya.

Dalam kesempatan Sekapur Sirih yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute, Andrinof A Chaniago, Dirinya berharap agar pada forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat mencurahkan gagasan, pandangan, analisis dan rekomendasinya dalam pelbagai permasalahan pemenuhan penyediaan perumahan agar bisa diadopsi untuk menjadi sebuah kebijakan dan dapat dieksekusi oleh pelaku-pelaku perumahan di lapangan.

“Sumber atau akar masalah dari penyediaan perumahan bagi MBR atau masyarakat menengah ke bawah saat ini adalah dalam hal tata ruang, lebih tepatnya lagi adalah tentang penguasaan tata ruang yang sudah sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini perlu dijadikan perhatian bersama karena masalah tata ruang berimpilikasi terhadap urusan pelayanan publik lainnya seperti transportasi, ruang terbuka hijau, drainase bahkan polusi udara yang disebabkan oleh buruknya tata ruang sehingga menyebabkan harga lahan yang terus meningkat dan tidak bisa dikejar oleh pertumbuhan ekonomi individu masyarkat berpenghasilan rendah sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor perumahan dan permukiman  termasuk oleh pembuat kebijakan,” ungkap Andrinof.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indoensia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan ada 4 pilar yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur pada tahun 2045, keempat Pilar tersebut adalah dengan melakukan Pembangunan Manusia dan Penguasaan Iptek; melakukan Pembangunan Ekonomi yang berkelanjutan; menciptakan Pemerataan Pembangunan; dan melakukan Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan.

Sebagai Keynote Speech acara ini, Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyampaikan Visi Perumahan di tahun 2045 yaitu perumahan bagi seluruh Rakyat indonesia yang layak dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan pada 100 tahun kemerdakaan Indonesia dengan Misi yaitu memastikan seluruh Rakyat Indonesia memiliki pilihan yang baik untuk bermukim dan bertempat tinggal pada lingkungan hidup yang baik dengan meningkatkan dan memfasilitasi keterjangkauan Masyarkat untuk memenuhi kebutuhannya akan perumahan yang dilakukan dengan mewujudkan sinkronisasi pembangunan perumahan, memfasilitasi dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif, melakukan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku perumahan serta mengembangkan kelembagaan dan tata Kelola  perumahan secara kolaboratif menuju terciptanya Good Governance  bidang perumahan.

Iwan mengungkapkan ada 6 isu strategis dalam penyediaan perumahan diantaranya yaitu:

  1. Terkait penyediaan lahan, dimana tingginya harga tanah di perkotaan sehingga sulit dijangkau oleh MBR;
  2. Potensi pembiayaan mikro yang masih belum dimanfaatkan secara optimal dan rendahnya keterjangkauan masyarakat terhadap pembiayaan primer.
  3. Masih banyak perumahan yang tidak memperhatikan keterpaduan PSU dan aksesibiltas, pengembangan hunian dengan TOD yang belum optimal;
  4. Manajemen Informasi atau data dan evaluasi masih kurang akurat dan belum bisa menjadi acuan dalam penyelasaian permasalahan perumahan
  5. Belum maksimalnya adopsi kinerja konstruksi dan pengembangan teknologi bangunan Gedung dalam mewujudkan green building dan smart living; dan
  6. Belum optimalnya kelembagaan perumahan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki serta belum kuatnya tata kelola untuk kolaboratif dengan masyarakat serta pelaku usaha.

“Semua isu tersebut sangat mempengaruhi rantai pasok penyediaan perumahan baik dari sisi supply maupun dari sisi demand, yang meliputi penyiapan tanah atau lahan yang matang, tahapan perijinan, ketersediaan bahan bangunan yang berkualitas, marjin yang memadai dalam pembangunan perumahan, ketersediaan pasokan dan kemudahan akses pembiayaan primer, ketepatan kelompok sasaran pada saat penghunian, serta ketersediaan jangka Panjang untuk pembiayaan sekunder perumahan,” ujarnya menegaskan.

Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan ini tentu dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak baik Kementerian atau Lembaga sebagai peran Regulator Pemerintah yang dimulai sejak tahapan legalitas lahan, tersedianya program pembiayaan perumahan, penyelenggaraan penyediaan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar perumahan, keandalan bangunan dan tata ruang wilayah dengan kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, SMF dan BP Tapera.

Iwan berharap melalui kegiatan Gelar Wicara Hari Tata Ruang Nasional 2022 ini dapat menjadi ajang bagi para pelaku pembangunan perumahan untuk menghadapi tantangan perumahan di masa depan dengan adanya perkembangan artificial intelligence, distrupsi teknologi, new economy, pola-pola baru perekonomian, global mega trend, dan paradigma baru yang setiap saat selalu berkembang.

Sesi diskusi acara ini dipimpin oleh Prof. Arief Sabaruddin, selaku moderator yang pernah menjabat sebagai Kepala Puslitbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi pada tahun 2017 dan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang bertugas mengelola dan menyalurkan salahsatu skema pembiayaan bantuan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Adapun Pembicara utama pada acara Wicara Perumahan ini diantaranya yaitu Budi Situmorang, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Dadang Rukmana selaku Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi; Budi Saddewa Soediro selaku Direktur Utama Perum Perumnas yang diwakili oleh Tambok Setyawati selaku Direktur Pemasaran Perum Perumnas; Adi Setianto selaku Komisioner BP Tapera yang diwakili oleh Nostra Tarigan selaku Deputi Komisioner Bidang Administrasi dan Hukum BP Tapera; dan Parma Nataatmadja, selaku Kepala Badan Bank Tanah.

Adapun bagi BP Tapera sebagai Lembaga Negara yang dibentuk untuk menjamin tersedianya likuiditas dana Tapera atau dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta, hingga saat ini belum dapat dilakukan karena regulasi yang menetapkan dasar perhitungan besaran simpanan Tapera sampai saat ini belum ditetapkan.

“Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sumber dana Tapera itu berasal dari dana Peserta yang dipotong, namun tantangannya saat ini adalah banyaknya Peraturan Menteri yang harus ditetapkan berdasarkan kelompok pekerjaan peserta, kalo dia motongnya dari APBN/APBD (ASN/TNI/Polri) itu yang menetapkannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kalo pemotongan untuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu yang menetapkannya Permen BUMN, sedangkan untuk Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menetapkan melalui Koordinasi Kemendagri, sedangkan Pemotongan bagi Pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menetapkannya adalah Peraturan Kementerian Desa Tertinggal, dan pemotongan bagi Pekerja Swasta yang menetapkannya adalah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, jadi kami (BP Tapera) baru bisa melakukan pemotongan pendapatan Peserta jika semua Peraturan tersebut sudah ada, inilah tantangan kami dalam menghimpun dana peserta,” Ujar Nostra.

“Sehingga harapannya dengan adanya rencana addendum PP ini, semua penetapan aturan tentang besaran pemotongan ini dapat difasilitasi cukup dengan Peraturan Pemerintah saja,” ungkap Nostra menambahkan.

Sedangkan sebagai Penanggap Utama Wicara Perumahan ini yaitu Hendricus Andy Simarmata selaku Ketua DPN IAP; Suryono Herlambang dari Fakultas Teknik Universitas Tarumanegara; Ruslan Prijadi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Yayat Supriatna dari  FALTL Universitas Trisakti; dan Mohammad Jehansyah Siregar dari SAPPK Institut Teknologi Bandung.