FAQ SBUM

Apa yang dimaksud dengan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)?

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat

Bagaimana cara melakukan Jika ada pertanyaan terkait SBUM , BP2BT dan SSB?

Masyarakat bisa mengirimkan melalui email ke ppid.djpi@gmail.com atau bertanya langsung melalui Instagram di @pupr.pembiayaan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022