Dana Taperum PNS dikembalikan kepada:
a. PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera
b. PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia sebagai pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya
Sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2020, Pasal 15 Ayat 1: pengembalian Dana Taperum PNS untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena Pensiun atau kepada Ahli Warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS (pengalihan dana secara resmi dilakukan Desember 2020)
Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dikategorikan ke dalam 3 waktu TMT Pensiun, yaitu:
a. TMT pensiun s.d. 31 Desember 2020, dikembalikan melalui BRI yang mulai dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021
b. TMT pensiun Januari s.d. April 2021, dikembalikan melalui Taspen (dengan syarat nama peserta masih tercatat di sistem Taspen) yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 Agustus 2021
c. TMT pensiun Mei 2021 s.d. bulan selanjutnya, dikembalikan menggunakan mekanisme redemption melalui BRI selaku Bank Kustodian dengan melakukan transfer ke rekening PNS Pensiun atau ahli waris yang tercatat pada database Tapera yang rencananya akan dilaksanakan mulai agustus 2021
PNS Pensiun atau Ahli Waris datang ke Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang (KC) atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang tercantum dalam surat pernyataan dan dapat diunduh pada https://tapera.go.id/pengumuman/, selanjutnya BRI akan melakukan verifikasi data dan melakukan proses pencairan dana Taperum milik PNS Pensiun
Dana Taperum akan ditransfer langsung ke rekening PNS Pensiun yang sudah tercatat pada database di PT Taspen yang merupakan rekening penerima pensiun bulanan Taspen
Surat Pernyataan dapat di unduh pada halaman website resmi BP Tapera www.tapera.go.id dengan cara:
klik Info Tapera -Pengumuman – Unduh Surat Pernyataan
Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
c. Surat Pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera
Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh Ahli Waris sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
c. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
d. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
e. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika ahli waris lebih dari satu orang
f. Surat Pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera
PNS Pensiun atau Ahli Waris dapat mengirimkan dokumen pendukung dan perhitungan yang telah dilakukan kepada layanan Sitara Center 156 melalui kanal layanan:
a. call center: 021-156
b. whatsapp: 08118 156 156
c. email: layanan@tapera.go.id
d. instagram: bp.tapera
e. website: www.tapera.go.id
d. helpdesk: Kantor Operasional BP Tapera, Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
Penyampaian Informasi, Pertanyaan atau Pengaduan dapat disampaikan melalui Sitara Center 156, melalui kanal layanan:
a. call center: 021-156
b. whatsapp: 08118 156 156
c. email: layanan@tapera.go.id
d. instagram: bp.tapera
e. website: www.tapera.go.id
d. helpdesk: Kantor Operasional BP Tapera, Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
Berdasarkan Keputusan Presiden No.14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Bapertarum-PNS bahwa besaran pemotongan gaji PNS setiap bulannya sebesar:
a. Untuk Golongan I sebesar Rp.3.000,-
b. Untuk Golongan II sebesar Rp.5.000,-
c. Untuk Golongan III sebesar Rp.7.000,- dan
d. Untuk Golongan IV sebesar Rp.10.000,-
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
Copyright @ Tapera 2022