Merupakan program penyaluran perdana pembiayaan Tapera. Program ini bertujuan sebagai bahan evaluasi kesiapan dari Tata Kelola dan infrastruktur penyaluran pembiayaan BP Tapera.
Total dana yang ditargetkan adalah kurang lebih Rp1,5 triliun untuk penyaluran 11.000 unit rumah melalui skema pembiayaan KPR
Target sebaran akan difokuskan pada daerah di beberapa provinsi/kota/kabupaten dengan jumlah peserta terbanyak
Peserta ASN Tapera yang sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera
Peserta melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan Tapera
a. Peserta melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan Tapera
b. Peserta menerima informasi melalui Portal Kepesertaan, kontak pribadi Peserta (Whatsapp/SMS/email), atau melalui pemberi kerja bahwa Peserta sudah layak untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera
c. Peserta memilih rumah yang dipasarkan oleh Perumnas atau mitra pengembang Bank Penyalur
d. Peserta mengajukan Pembiayaan tersebut ke Bank Penyalur Tapera
Initial Project dilakukan sampai dengan akhir tahun 2021
a. Peserta berkesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
b. Memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangungan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Jangka waktu pembiayaan Tapera maksimal adalah:
a. 30 Tahun untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah
b. 15 Tahun untuk KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah
c. 5 Tahun untuk KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah
Bisa, dengan syarat tabungan perumahan harus dipindahalihkan ke model prinsip syariah, dan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali di sepanjang masa kepesertaan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kasus sebaliknya, sehingga peserta pembiayaan syariah tidak dapat beralih menjadi peserta pembiayaan konvensional
Besaran penghasilan Peserta merupakan penghasilan 1 (satu) orang yang berlaku bagi Peserta dengan status tidak kawin atau kawin
Suku bunga/Margin/Ujrah yang ditawarkan Tapera berbeda di setiap jenis pembiayaannya
a. KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah; terbagi kedalam 3 Kelompok penghasilan:
– Kelompok Penghasilan 1: 5%
– Kelompok Penghasilan 2: 6%
– Kelompok Penghasilan 3: 7%
b. KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah :
– Kelompok Penghasilan 1: 5%
– Kelompok Penghasilan 2: 6%
– Kelompok Penghasilan 3: 7%
c. KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah :
– Kelompok Penghasilan 1: 5%
– Kelompok Penghasilan 2: 6%
– Kelompok Penghasilan 3: 7%
Pengelompokan besaran penghasilan Peserta untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera, dari batas penghasilan MBR tertinggi yang ditetapkan pemerintah (saat ini maksimum sebesar Rp8 juta)
Terdapat 3 jenis kelompok penghasilan:
a. Kelompok Penghasilan 1 adalah peserta dengan penghasilan UM – Rp4 juta
b. Kelompok penghasilan 2 adalah peserta dengan penghasilan > Rp4 juta – Rp6 juta
c. Kelompok penghasilan 3 adalah peserta dengan penghasilan > Rp6 juta – Rp8 juta
Uang muka dibayarkan Peserta guna memenuhi batas minimal kemampuan membayar angsuran untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sesuai standar Rumah Tapak berdasarkan dengan zonasi pada Kelompok Penghasilan
Ketentuan Pembiayaan Perumahan Tapera, yaitu:
a. Merupakan rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 kali untuk setiap peserta
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
b. Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
c. Belum memiliki rumah
d. Mengunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama
Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Lamanya masa kepesertaan
b. Tingkat kelancaran membayar Simpanan
c. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
d. Ketersediaan Dana Pemanfaatan
Pemilikan rumah adalah pembelian rumah baru layak huni oleh Peserta dari orang perseorangan atau badan hukum
Jenis Rumah yang dapat dimiliki oleh peserta Tapera :
a. Rumah Tapak (rumah deret atau rumah tunggal)
b. Sarusun (Satuan Rumah Susun)
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
a. Surat pernyataan belum memiliki rumah
b. Surat pemesanan rumah dari pengembang
c. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan Pembiayaan Penyalur (lihat artikel Pengajuan Pembiayaan pada website)
Pembangunan rumah adalah pembangunan rumah di atas tanah miliknya atau tanah bukan miliknya yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah diperuntukan bagi Peserta yang belum memiliki rumah dan akan melakukan pembangunan rumah di atas kaveling tanah matang.
Kaveling tanah matang harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku
b. tidak dalam keadaan sengketa
c. tanah milik Peserta atau tanah milik suami/istri dari Peserta yang layak dijaminkan
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
a. Surat pernyataan belum memiliki rumah
b. Fotokopi bukti alas hak yang sah
c. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
d. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
e. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
Perbaikan rumah adalah kegiatan memperbaiki Rumah Tapak dengan tujuan memperbaiki kerusakan dan/atau meningkatkan kualitas Rumah Tapak menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa Peserta.
KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah diperuntukan bagi Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama
Perbaikan rumah meliputi:
a. perbaikan bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan
b. pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta sarana mandi, cuci, dan kakus
c. penambahan luas ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
a. Fotokopi bukti alas hak yang sah
b. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
c. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
d. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Peserta tidak dapat mengajukan Pembiayaan Tapera dalam waktu bersamaan dengan pasangannya dan tidak dapat memilih jenis Pembiayaan Tapera yang sama dengan jenis Pembiayaan Tapera yang dipilih pasangannya. Suami/istri peserta, baru bisa mengajukan pembiayaan Tapera setelah 5 tahun mendapatkan pembiayaan KPR atau KBR dan jenis pembiayaan yang bisa diperoleh adalah KRR
Peserta harus mengajukan permohonan pengikatan agunan menggunakan hak tanggungan peringkat ke-2 (dua). Ini berlaku untuk Pembiayaan perbaikan rumah Tapera (KRR)
Bisa, namun peserta hanya berhak untuk mendapatkan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah selama peserta memenuhi ketentuan, persyaratan dan urutan prioritas untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera
Rumah Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama bagi Peserta
Peserta dapat melakukan percepatan pelunasan kredit/pembiayaan dan tidak dikenakan biaya terhadap pelunasan tersebut
Setiap Pembiayaan Tapera di-cover oleh Asuransi Jiwa. Bank akan melakukan klaim pelunasan kepada pihak asuransi yang selanjutnya akan melakukan pelunasan sisa outstanding kredit/pembiayaan
Dana murah jangka panjang adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Kemendesakan kepemilikan rumah adalah pembiayaan perumahan kepada Peserta yang dilakukan oleh BP Tapera dengan mempertimbangkan hal antara lain usia Peserta, jumlah anggota keluarga dari Peserta, dan lamanya waktu Peserta menunggu untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta yang dapat menerima Pembiayaan adalah Peserta yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat memanfaatkan Pembiayaan Tapera berdasarkan urutan prioritas yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sekali
BP Tapera akan menginformasikannya melalui portal kepesertaan atau media komunikasi resmi lainnya
Peserta mencari rumah yang dibutuhkan dan mengajukan pembiayaan ke bank penyalur atau perusahaan pembiayaan penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera dengan membawa nomor identitas kepesertaan.
Ya. Peserta dapat memperoleh Pembiayaan Tapera dengan prinsip konvensional atau Syariah sesuai jenis pilihan pengelolaan simpanannya
Manfaat yang diterima bagi Peserta Tapera adalah sebagai berkut:
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016, Peserta dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir, adapun kepesertaan berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah pensiun bagi Pekerja
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta Meninggal Dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Peserta tidak memiliki gaji/upah/penghasilan selama 5 tahun berturut-turut atau karena pemutusan hak kerja (PHK)
Lokasi perumahan yang menjadi mitra dari Bank sesuai dengan preferensi Peserta
BTN dapat mengimbau Peserta untuk segera melakukan pengkinian data dengan panduan sesuai tautan berikut:
https://bit.ly/Tapera156
Peserta dapat mengambil Pembiayaan Tapera selama masih terdapat sisa penghasilannya untuk melakukan pembayaran kredit/pembiayaan Tapera.
Namun harus dapat dipastikan kembali kredit apa yang diambil oleh Peserta , jika kredit/pembiayaan eksisting adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka Peserta tidak dapat mengambil Pembiayaan Tapera karena sudah memiliki rumah sebelumnya.
Kami tidak membatasi minimal/maksimal waktu menjelang pensiun untuk dapat mengajukan Kredit/Pembiayaan Tapera. Namun hal tersebut dikembalikan kepada Bank Penyalur apakah terhadap sisa masa kerja tersebut dapat mencukupi limit kredit yang diinginkan
Secara skema, mengambil alih kredit/pembiayaan yang sudah eksisting tidak diakomodir di dalam skema Pembiayaan Tapera.
Alasan lain mengapa hal tersebut tidak diperkenankan, adalah karena pembiayaan pemilikan rumah Tapera ditujukan untuk Peserta yang belum memiliki rumah. Sedangkan jika sudah mengambil kredit/pembiayaan Tapera maka Peserta dapat dikatakan sudah memiliki rumah meskipun rumah tersebut belum lunas.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
Copyright @ Tapera 2022