FAQ Kepesertaan – Pekerja

Siapa saja yang menjadi Peserta Tapera?

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera

Apa saja kriteria sebagai Peserta Tapera

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:

a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar

Apa saja Hak sebagai Peserta Tapera?

Peserta berhak untuk:
a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Apa saja Kewajiban sebagai Peserta Tapera?

Peserta memiliki kewajiban, yaitu:
a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera;
b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan;
c. Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada Pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri dan mutasi ke tempat kerja lainnya. Jika Pekerja meninggal, maka Ahli Waris wajib menginfromasikan kepada Pemberi Kerja.

Berapakah besaran potongan Tapera saya?

Potongan Tapera sebesar 3% dengan rincian pihak yang membayar adalah
– 2,5% dari Pekerja; dan
– 0,5% dari Pemberi Kerja

Pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Saldo Bapertarum yang sebelumnya sudah dilakukan pembayaran oleh ASN, akan menjadi saldo awal Tapera.

Kapan bisa melakukan pencairan dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. Telah pensiun bagi Pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; dan
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagaimana cara mendapatkan user id dan password untuk akses Portal Kepesertaan Tapera oleh Peserta (ASN)?

a. Peserta membuka Portal Kepesertaan
b. Input 4 data (nama, NIP, NIK, DOB) data harus match (sesuai) dengan yang didaftarkan oleh pemberi kerja
c. Konfirmasi alamat email untuk mendapatkan kode OTP dan kode tsb diinput pada form pendaftaran sebagai verifikasi
d. Membuat password untuk akses ke Portal Kepesertaan

Bagaimana cara mendaftar sebagai Peserta Tapera (ASN)?

Peserta Pekerja ASN didaftarkan oleh Pemberi Kerja untuk menjad Peserta Tapera, kemudian Pekerja harus melakukan registrasi akses ke Portal Kepesertaan Pekerja dan melakukan pemutakhiran data

Informasi Tabungan terdapat saldo nihil, mengapa?
  1. Jika terdapat informasi Saldo Simpanan Nihil, Saldo Tabungan Nihil, Unit Penyertaan Nihil dan NAB Nihil: Peseta belum memiliki saldo karena sudah memanfaatkan fasilitas bantuan Taperum dan bantuan tsb lebih besar dari nilai iuran Taperum beserta pengembangannya
  2. Saldo simpanan ada (positif) tetapi belum tersedia, Saldo Tabungan belum tersedia, Unit Penyertaan Belum tersedia, NAB belum tersedia : Saldo Tabungan belum tersedia karena data Peserta masih dalam proses pencatatan dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT)
  3. Saldo simpanan belum tersedia, Saldo Tabungan belum tersedia, Unit Penyertaan Belum tersedia, NAB belum tersedia : Saldo Tabungan belum tersedia karena data Peserta masih dalam proses verifikasi data riwayat golongan dengan bagian kepegawaian Instansi Pemberi Kerja. Saldo Peserta akan termasuk hasil pengembangannya
Bagaimana cara pembayaran dana pensiun Peserta (ASN) ?

Peserta Pekerja yang tercatat aktif dari bulan Mei 2021 dan seterusnya maka mekanisme pembayaran pensiun dilakukan melalui Bank Kustodian yang ditunjuk BP Tapera saat Pekerja telah memasuki tanggal pensiun, pensiun dini maupun jika Peserta meninggal dunia (diwakili oleh Ahli Waris)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022