Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar
Peserta berhak untuk:
a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Peserta memiliki kewajiban, yaitu:
a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera;
b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan;
c. Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada Pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri dan mutasi ke tempat kerja lainnya. Jika Pekerja meninggal, maka Ahli Waris wajib menginfromasikan kepada Pemberi Kerja.
Potongan Tapera sebesar 3% dengan rincian pihak yang membayar adalah
– 2,5% dari Pekerja; dan
– 0,5% dari Pemberi Kerja
Pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Saldo Bapertarum yang sebelumnya sudah dilakukan pembayaran oleh ASN, akan menjadi saldo awal Tapera.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. Telah pensiun bagi Pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; dan
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
a. Peserta membuka Portal Kepesertaan
b. Input 4 data (nama, NIP, NIK, DOB) data harus match (sesuai) dengan yang didaftarkan oleh pemberi kerja
c. Konfirmasi alamat email untuk mendapatkan kode OTP dan kode tsb diinput pada form pendaftaran sebagai verifikasi
d. Membuat password untuk akses ke Portal Kepesertaan
Peserta Pekerja ASN didaftarkan oleh Pemberi Kerja untuk menjad Peserta Tapera, kemudian Pekerja harus melakukan registrasi akses ke Portal Kepesertaan Pekerja dan melakukan pemutakhiran data
Peserta Pekerja yang tercatat aktif dari bulan Mei 2021 dan seterusnya maka mekanisme pembayaran pensiun dilakukan melalui Bank Kustodian yang ditunjuk BP Tapera saat Pekerja telah memasuki tanggal pensiun, pensiun dini maupun jika Peserta meninggal dunia (diwakili oleh Ahli Waris)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
Copyright @ Tapera 2022