Jakarta, 22 April 2022 – Penerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tembus 1 Juta debitur periode 2010 – 2022. Tercatat, total realisasi dana FLPP dari tahun 2010 – 20 April 2022 telah mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun. Penyaluran terbanyak oleh BTN sebesar 729.522 unit atau setara dengan 72, 91%, disusul BNI sebanyak 60.755 unit atau 6,07%, BSI sebanyak 49.402 unit atau 4,94%, BRI sebanyak 25.932 unit atau 2,59% dan sisanya dari 43 bank penyalur lainnya.

Dalam kurun waktu 13 tahun penyaluran dana FLPP, provinsi Jawa Barat mendominasi penyaluran dana FLPP sebesar 30,12% dari total penyaluran atau sebanyak 315.966 unit. Penyaluran terbesar selanjutnya adalah provinsi Banten sebanyak 82.526 unit, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 63.269 unit, provinsi Sumatera Utara sebanyak 53.273 unit dan Kalimantan Selatan sebanyak 51.017 unit.

Penerima manfaat dana FLPP terbanyak di usia 26 – 30 tahun sebanyak 308.930 unit, disusul usia 19 – 25 tahun sebanyak 222.242 unit, kemudian rentang usia 31 – 35 sebanyak 211.961 unit dan selanjutnya usia 36 – 40 tahun sebanyak 129.520 unit dan sisanya di atas 40 tahun sebanyak 127.956 unit.

Sementara itu, penerima manfaat dana FLPP dalam kurun waktu yang sama dari 2010 – 20 April 2022 dengan latar pekerjaan swasta sebanyak 737.292 unit, PNS sebanyak 109.419 unit, wiraswasta 81.150 unit dan lainnya 35.377 unit.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada stakeholders perumahan yang mendukung pelaksanaan program FLPP. “Saya berharap, dana yang disalurkan ini tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. Saya ingin mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam membeli rumah bersubsidi. Pastikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baru lah dilakukan akad kredit. Rumah siap huni dengan air dan listrik yang sudah terpasang dan PSU yang memadai,” demikian ajakan Adi Setianto.

Segmentasi Penerima KPR Subsidi

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat awal Januari 2022 tentang Segmentasi Pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera, maka program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap / fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).

Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slip gaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu, (3) memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil atau komisi,

(4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan. Contoh jenis pekerjaannya antara lain tenaga honorer pemerintahan/non pemerintahan, buruh, pekerjaan harian lepas, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga dan pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah,” ungkap Adi Setianto.