Jakarta, 26 Oktober 2021 – BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan  Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.  Dengan langkah strategis ini, pengelolaan Dana Tapera dapat dijalankan secara optimal, baik  untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung  ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara  berkelanjutan. 

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan  Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera  menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun  2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu  produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan  Dana Tapera.  

“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara  profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai  dengan amanat Undang-Undang. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan  melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam  menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada  KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera  secara terpadu,” jelas Komisioner BP Tapera Adi Setianto. 

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya  akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan  Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya. KIK Pasar  Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi  Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari Dana Pemupukan. Sementara itu,  KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi  sekitar 27,3% terhadap Dana Pemupukan. 

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar  Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi. Secara total, Dana  Pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp3,6 triliun, atau  sekitar 39,2% dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana  Bapertarum.

Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik  batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum  penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner. 

Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana  Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT  terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK menyupervisi  langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan  dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.