Jakarta, 21 April 2021 – BP Tapera sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, dengan memegang teguh asas-asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016.

BP Tapera terus melakukan persiapan-persiapan yang terukur dan terencana dengan melibatkan mitra maupun stakeholders dalam hal pengelolaan Dana Tapera. Salah satu langkah strategisnya adalah persiapan sistem operasional beserta tata kelolanya.

Sebelumnya BP Tapera telah menerbitkan Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.

Sebagai langkah awal, pengelolaan Dana Tapera ini dimulai dengan penandatanganan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) bersama Bank BRI yang telah ditunjuk sebelumnya sebagai Bank Kustodian tunggal Dana Tapera.

Perjalanan kerja sama BP Tapera dengan Bank BRI dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk Bank BRI pada tanggal 15 Januari 2020 sebagai Bank Kustodian tunggal, proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK.

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera berharap “Dengan ditandatanganinya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera ini kami harapkan operasionalisasi pengelolaan Dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan
terkait Tapera”.

Persiapan penyusunan sistem operasional berbasis digital yang melibatkan Bank Kustodian serta perumusan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) sebagai landasan tata kelola pengelolaan Dana Tapera telah dipersiapkan secara intensif, sehingga pada hari ini 21 April 2021 dapat ditandatangani Kontrak Pengelolaan Dana Tapera, dengan kelolaan sekitar 4 juta nasabah dan nilai sebesar 9,2 Triliun.

EVP Investment Services BRI, Tjondro Prabowo mengatakan “Dengan dibentuknya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera bersama BP Tapera diharapkan Bank BRI dapat memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia”.

Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi Kontrak Pengelolaan Dana Tapera. BP Tapera bersama BRI berkomitmen segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.