jakarta 22 Desember 2020,  BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi Peserta eks Bapertarum-PNS.

PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat  telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan Peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif  saldo awal dalam program Tapera.

Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.

Memahami tingginya urgensi pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun, BP Tapera melakukan berbagai persiapan, baik secara internal maupun melalui kerjasama dengan mitra yang dapat membantu proses pengembalian Dana Taperum PNS.

Untuk itu, pada 22 Desember 2020, BP Tapera dan PT Taspen melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pengembalian Dana Taperum PNS pensiun.

Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera mengatakan “Dengan menggandeng PT Taspen sebagai mitra dalam proses pengembalian Dana Taperum kepada PNS Pensiun, BP Tapera optimis proses pengembalian Taperum kepada para pensiunan  segera dapat direalisasikan.”

Dalam proses pengembalian Taperum kepada PNS Pensiun, PT Taspen memiliki peran yang sangat penting dalam hal pengalaman dan jaringan yang selama ini telah dimiliki untuk melayani pembayaran uang pensiunan kepada para pensiunan PNS ataupun kepada ahli waris PNS Pensiun.

Ditambahkan oleh Eko Ariantoro, Saat ini prioritas kami adalah percepatan dan kemudahan bagi para PNS Pensiun atau ahli waris PNS Pensiun dalam menerima pengembalian dana Taperum.  Dengan kerjasama yang dilakukan Bersama PT Taspen, para pensiunan atau ahli waris pensiun tidak perlu datang untuk mengurus pengembalian ke kantor layanan BP Tapera  karena dana Taperum-PNS akan langsung diterima di rekening milik PNS pensiun.

Saat ini tercatat sekitar 600 ribu PNS Pensiun eks peserta Bapertarum-PNS yang belum dikembalikan dana Taperum-PNS nya. Dana Peserta PNS Pensiun akan dikembalikan melalui PT Taspen, sedangkan pengembalian ahli waris PNS  yang datanya sudah tidak tercatat pada PT Taspen akan dikembalikan melalui Bank Pelaksana setelah data ahli waris PNS Pensiun tersebut dilakukan verifikasi dan validasi.